Tentang Kami
Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) menurut Peraturan Dewan Direksi LPP RRI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPP RRI Bab VI Pasal 42 berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama. Pada pasal 43 dijelaskan Puslitbangdiklat mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan di bidang keradioan. Adapun fungsi Puslitbangdiklat dijelaskan pada pasal 44 meliputi:
- Penyusunan rencana dan program penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan dibidang keradioan;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang keradioan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelathan dibidang keradioan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha Puslitbangdiklat